Pelayanan Surat Keterangan Wali Nikah

No. SK: 067/19/401.301.3/2024

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar);
  3. Fotokopi KTP (1 lembar);
  4. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 (1 lembar);

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan Kehilangan, jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Kehilangan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wali Nikah

1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Klegen alamat Jl. M.H. Thamrin no. 16 Kota Madiun 

2. Melalui Telepon : (0351) 462356 

3. Email : kel.klegenkotamadiun@gmail.com 

4. Website : https://www.kelurahanklegen.madiunkota.go.id 

5. Facebook : Kelurahan Klegen Kota Madiun

6. Instagram : Kelurahan Klegen Kota Madiun

7. Linkedin : Kelurahan Klegen Kota Madiun


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Wali Nikah"